xflash.co.id – Software Engineering
PERJANJIAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
Nomor: ________________
PERJANJIAN PEKERJAAN KONSTRUKSI Nomor: __________________ ini dibuat pada hari ini,
_________, tanggal __ ________ ____, bertempat di ____________ (“Perjanjian”), oleh dan di antara:
Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama selanjutnya disebut sebagai “Para
Pihak”. Para Pihak dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Pertama adalah sebuah badan hukum Perseroan Terbatas (PT) yang
ruang lingkup kegiatan usahanya bergerak di bidang usaha pekerjaan konstruksi.
2. Bahwa Pihak Kedua adalah sebuah badan hukum Perseroan Terbatas (PT) yang ruang
lingkup kegiatan usahanya bergerak di bidang ___________________________________.
3. Bahwa untuk menjalankan kegiatan usahanya, Pihak Kedua bermaksud untuk
mendirikan bangunan berupa _________________________________.
4. Bahwa untuk mendirikan bangunan tersebut, Pihak Kedua telah menunjuk Pihak
Pertama untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi untuk mendirikan bangunan
tersebut, dan Pihak Pertama telah sepakat untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi
untuk mendirikan bangunan tersebut untuk Pihak Kedua.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini Para Pihak sepakat untuk saling
mengikatkan diri dalam Perjanjian ini dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
sebagai berikut.
1
Nama
:
Tempat/Tanggal Lahir
:
Alamat
:
Nomor KTP
:
Dalam Perjanjian ini bertindak untuk dan atas nama PT _______________________ sebagai
Direktur Utama, sebuah badan hukum Perseroan Terbatas yang berkedudukan di
Kabupaten/Kota ___________________, selanjutnya dalam Perjanjian disebut sebagai
“Pihak Pertama”.
2
Nama
:
Tempat/Tanggal Lahir
:
Alamat
:
Nomor KTP
:
Dalam Perjanjian ini bertindak untuk dan atas nama PT _______________________ sebagai
Direktur Utama, sebuah badan hukum Perseroan Terbatas yang berkedudukan di
Kabupaten/Kota ___________________, selanjutnya dalam Perjanjian disebut sebagai
“Pihak Kedua”.
xflash.co.id – Software Engineering
Pasal 1
Kesepakatan
Pihak Pertama dengan ini sepakat untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi bangunan
untuk Pihak Kedua sebagaimana Pihak Kedua dengan ini sepakat untuk melaksanakan
pembayaran biaya pekerjaan kepada Pihak Pertama.
Pasal 2
Hak dan Kewajiban Para Pihak
(1) Hak dan Kewajiban Pihak Pertama
a. Pihak Pertama berhak untuk menerima pembayaran biaya pekerjaan dari Pihak
Kedua.
b. Pihak Pertama berkewajiban untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi untuk
Pihak Kedua.
(2) Hak dan Kewajiban Pihak Kedua
a. Pihak Kedua berhak untuk menerima hasil dari pekerjaan konstruksi dari Pihak
Pertama.
b. Pihak Kedua berkewajiban untuk melakukan pembayaran biaya pekerjaan
kepada Pihak Pertama.
Pasal 3
Bangunan
(1) Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini adalah sebuah bangunan
permanen sesuai dengan ketentuan:
a. Gambar Konstruksi sebagaimana ditentukan dalam Lampiran 1 Perjanjian
ini (“Gambar Konstruksi”).
b. Spesifikasi Teknis sebagaimana ditentukan dalam Lampiran 2 Perjanjian ini
(“Spesifikasi Teknis”).
(“Bangunan”).
(2) Bangunan wajib dibangun di atas tanah sebagai berikut:
a. Jenis Hak atas Tanah
:
b. Nomor Sertifikat Tanah
:
c. Nomor Surat Ukur Tanah
:
d. Luas Tanah (m2)
:
e. Lokasi Tanah
:
Provinsi
:
Kabupaten/Kota
:
Kecamatan
:
Kelurahan
:
Nama & No. Jalan
:
f. Nama Pemegang Hak atas
Tanah
:
xflash.co.id – Software Engineering
Pasal 4
Pekerjaan Konstruksi
(1) Pekerjaan Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini adalah
keseluruhan kegiatan yang meliputi pembangunan Bangunan yang wajib
dilaksanakan oleh Pihak Pertama untuk Pihak Kedua berdasarkan Perjanjian ini,
termasuk penyediaan bahan material Bangunan untuk melaksanakan kegiatan
pembangunan Bangunan tersebut (“Pekerjaan Konstruksi”).
(2) Pekerjaan Konstruksi wajib dilaksanakan sesuai dengan Rencana Kerja sebagaimana
ditentukan dalam Lampiran 3 Perjanjian ini (“Rencana Kerja”).
(3) Pihak Pertama berkewajiban untuk melaksanakan Pekerjaan Konstruksi dengan
kualitas sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian ini beserta
lampirannya dengan ketentuan:
a. Pihak Pertama wajib untuk melakukan perhitungan teknis dan jangka waktu
yang cermat dan presisi.
b. Pihak Pertama wajib untuk menggunakan tenaga kerja yang berkualitas,
sesuai dengan kompetensinya dan memiliki sertifikat keahlian sesuai dengan
bidangnya.
c. Pihak Pertama wajib untuk menggunakan peralatan kerja yang berkualitas.
(4) Selama melaksanakan Pekerjaan Konstruksi, Pihak Pertama berkewajiban untuk
memberikan laporan kemajuan pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi kepada Pihak
Kedua dengan ketentuan:
a. Laporan kemajuan dibuat secara tertulis dalam bentuk Berita Acara Laporan
Kemajuan.
b. Berita Acara Laporan Kemajuan dibuat dengan berdasarkan pada Rencana
Kerja.
c. Selain ditandatangani oleh Pihak Pertama, Berita Acara Laporan Kemajuan
juga wajib ditandatangani oleh Pihak Kedua sebagai persetujuan kesesuaian
isi Berita Acara Laporan Kemajuan tersebut dengan hasil pekerjaan Pihak
Pertama di lapangan.
(“Berita Acara Laporan Kemajuan”).
(5) Dalam hal hasil Pekerjaan Konstruksi tidak sesuai dengan Perjanjian ini beserta
lampirannya, Pihak Pertama berkewajiban untuk melakukan perbaikan terhadap
hasil Pekerjaan Konstruksi tersebut dengan ketentuan:
a. Seluruh biaya yang perlu dikeluarkan untuk melakukan perbaikan terhadap
Pekerjaan Konstruksi tersebut menjadi tanggung jawab dari Pihak Pertama
sepenuhnya.
b. Perbaikan Pekerjaan Konstruksi tersebut tidak mengakibatkan perubahan
terhadap Jangka Waktu Pekerjaan.
(6) Dalam melaksanakan Pekerjaan Konstruksi, Pihak Pertama bertanggung jawab
penuh terhadap keselamatan dan kesehatan kerja dari tenaga kerja yang
xflash.co.id – Software Engineering
digunakannya dan keselamatan pihak-pihak lain dan barang-barang yang berada di
sekitar lokasi pekerjaan.
(7) Setiap penambahan atau pengurangan pekerjaan diluar ruang lingkup Pekerjan
Konstruksi hanya dapat dilaksanakan oleh Pihak Pertama berdasarkan kesepakatan
Para Pihak dengan ketentuan:
a. Dalam hal penambahan Pekerjaan yang dilakukan oleh Pihak Pertama
dilakukan tanpa persetujuan dari Pihak Kedua, segala biaya yang perlu
dikeluarkan untuk melakukan penambahan pekerjaan tersebut sepenuhnya
menjadi tanggung jawab dari Pihak Pertama.
b. Dalam hal pengurangan Pekerjaan yang dilakukan oleh Pihak Pertama
dilakukan tanpa persetujuan dari Pihak Kedua, Pihak Pertama wajib untuk
mengembalikan sebagian Biaya Pekerjaan kepada Pihak Kedua sebesar nilai
pengurangan pekerjaan tersebut.
(8) Pihak Pertama berhak untuk menyerahkan sebagian Pekerjaan Konstruksi kepada
pihak lain dengan ketentuan:
a. Penyerahan sebagian Pekerjaan Konstruksi tersebut hanya untuk Pekerjaan
Konstruksi yang bersifat khsusus atau spesialis, yaitu yang meliputi namun
tidak terbatas pada instalasi, konstruksi khusus dan/atau penyelesaian
pekerjaan.
b. Segala hak dan kewajiban penyerahan sebagian Pekerjaan Konstruksi
tersebut hanya mengikat Pihak Pertama dan pihak lain tersebut dan tidak
mengikat Pihak Kedua, sehingga oleh karenanya Pihak Pertama bertanggung
jawab sepenuhnya terhadap penyerahan sebagian Pekerjaan Konstruksi
tersebut.
c. Segala biaya yang perlu dikeluarkan untuk menyerahkan sebagian Pekerjaan
Konstruksi tersebut merupakan tanggung jawab dari Pihak pertama
sepenuhnya.
d. Penyerahan sebagian Pekerjaan Konstruksi tersebut wajib mendapat
persetujuan terlebih dahulu dari Pihak Kedua.
Pasal 5
Kompetensi Pelaksana Pekerjaan Konstruksi
(1) Pihak Pertama dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa untuk melaksanakan
Pekerjaan Konstruksi berdasarkan Perjanjian ini, Pihak Pertama telah memiliki
kualifikasi dan kompetensi sebagai pelaksana Pekerjaan Konstruksi berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan karenanya telah memiliki izin usaha
jasa konstruksi dan perizinan lainnya yang diperlukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pihak Pertama wajib untuk mempekerjakan tenaga kerja dan tenaga ahli yang
dilengkapi dengan kualifikasi dan kompetensi teknis serta perizinan yang diperlukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Dalam melaksanakan Pekerjaan Konstruksi Pihak Pertama wajib untuk menggunakan
peralatan kerja yang memenuhi standar umum kelayakan teknis yang baik maupun
xflash.co.id – Software Engineering
standar khusus yang ditentukan oleh Pihak Kedua dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
(4) Pihak Pertama wajib untuk memenuhi persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(K3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6
Jangka Waktu Pekerjaan
(1) Pekerjaan Konstruksi wajib dilaksanakan oleh Pihak Pertama dalam jangka waktu
selambat-lambatnya ___ (____________) hari kalender, yang dimulai sejak tanggal
_____________ dan berakhir pada tanggal ___________ (“Jangka Waktu Pekerjaan”).
(2) Dalam hal terjadi keterlambatan dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dari
Jangka Waktu Pekerjaan, Pihak Pertama wajib untuk melakukan pembayaran denda
keterlambatan kepada Pihak Kedua dengan ketentuan:
a. Besarnya denda keterlambatan adalah sebesar __% (______ persen) dari Biaya
Pekerjaan atau sebesar Rp _______________ (________________ rupiah) untuk setiap
1 (satu) hari keterlambatan (“Denda Keterlambatan”).
b. Pembayaran Denda Keterlambatan dilakukan dengan cara pemotongan biaya
pekerjaan sebesar nilai Denda Keterlambatan tersebut.
c. Dalam hal jumlah Denda Keterlambatan telah mencapai nilai pembayaran
tahap - 5, Pihak Kedua berhak untuk memutuskan Perjanjian ini secara
sepihak.
Pasal 7
Masa Pemeliharaan Pekerjaan
(1) Masa Pemeliharaan Pekerjaan adalah jangka waktu yang diberikan kepada Pihak
Pertama untuk melakukan pemeliharaan atas Bangunan yang telah diserahkan oleh
Pihak Pertama kepada Pihak Kedua berdasarkan Berita Acara Serah Terima Hasil
Pekerjaan yang bertujuan untuk memastikan agar Bangunan berfungsi dengan baik
sesuai dengan Perjanjian ini (“Masa Pemeliharaan”).
(2) Masa Pemeliharaan berlangsung untuk selama jangka waktu __ (_____________) hari
kalender yang dimulai sejak tanggal ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima
Hasil Pekerjaan.
(3) Selama Masa Pemeliharaan, Pihak Pertama berkewajiban untuk memastikan agar:
a. Bangunan sesuai dengan Gambar Konstruksi dan Spesifikasi Teknis.
b. Bangunan tidak mengalami kerusakaan, baik kerusakan besar maupun
kerusakan kecil.
c. Bangunan berfungsi dengan baik sesuai dengan peruntukannya.
d. Bangunan tidak mengalami kegagalan bangunan.
e. _______________________________________________.
(4) Dalam hal Bangunan tidak sesuai dengan kondisi tersebut sebagaimana ditentukan
dalam ayat (3) Pasal ini, Pihak Pertama berkewajiban untuk melakukan perbaikan
dan/atau penggantian atas ketidaksesuaian tersebut atas biaya Pihak Pertama
sendiri.
xflash.co.id – Software Engineering
(5) Berakhirnya Masa Pemeliharaan dilakukan dengan pembuatan Berita Acara
Berakhirnya Masa Pemeliharaan pada saat berakhirnya Masa Pemeliharaan yang
ditandatangani oleh Para Pihak (“Berita Acara Berakhirnya Masa Pemeliharaan”).
Pasal 8
Biaya Pekerjaan
(1) Atas telah dilaksanakannya Pekerjaan Konstruksi dengan baik oleh Pihak Pertama,
Pihak Pertama berhak untuk menerima pembayaran biaya pekerjaan dari Pihak
Kedua sebesar Rp ________________ (______________________________ rupiah) (“Biaya
Pekerjaan”).
(2) Pembayaran Biaya Pekerjaan dilakukan secara bertahap dengan ketentuan:
a. Pembayaran Tahap - 1 sebesar __% (_____________________ persen) dari Biaya
Pekerjaan atau sebesar Rp _____________ (________________________ rupiah), yang
wajib dibayarkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dalam jangka
waktu selambat-lambatnya __ (_____________) hari kerja sebelum dimulainya
Jangka Waktu Pekerjaan (“Uang Muka”).
b. Pembayaran Tahap - 2 sebesar __% (_____________________ persen) dari Biaya
Pekerjaan atau sebesar Rp ______________ (________________________ rupiah), yang
wajib dibayarkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dalam jangka
waktu selambat-lambatnya __ (_____________) hari kerja setelah Pihak Pertama
menyelesaikan __% (_______________ persen) Pekerjaan Konstruksi sesuai
dengan Rencana Kerja (“Pembayaran Tahap – 2”).
c. Pembayaran Tahap - 3 sebesar __% (_____________________ persen) dari Biaya
Pekerjaan atau sebesar Rp _________ (________________________ rupiah), yang wajib
dibayarkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dalam jangka waktu
selambat-lambatnya __ (_____________) hari kerja setelah Pihak Pertama
melaksanakan __% (_______________ persen) Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan
Rencana Kerja (“Pembayaran Tahap – 3”).
d. Pembayaran Tahap - 4 sebesar __% (_____________________ persen) dari Biaya
Pekerjaan atau sebesar Rp _________ (________________________ rupiah), yang wajib
dibayarkan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dalam jangka waktu
selambat-lambatnya __ (_____________) hari kerja setelah dilakukannya serah
terima Bangunan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan
(“Pembayaran Tahap – 4”).
e. Pembayaran Tahap - 5 sebesar __% (_____________________ persen) dari Biaya
Pekerjaan atau sebesar Rp _________ (________________________ rupiah), yang wajib
dibayarkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dalam jangka waktu
selambat-lambatnya __ (_____________) hari kerja setelah diselesaikannya Masa
Pemeliharaan berdasarkan Berita Acara Berakhirnya Masa Pemeliharaan
(“Pembayaran Tahap - 5”).
(3) Pembayaran Biaya Pekerjaan dilakukan dengan cara transfer antar bank dari
rekening bank Pihak Kedua ke rekening bank Pihak Pertama sebagai berikut:
Rekening Bank Pihak Pertama
Rekening Bank Pihak Kedua
Nama Bank
:
Nama Bank
:
Nomor Rekening
:
Nomor Rekening
:
xflash.co.id – Software Engineering
Atas Nama
:
Atas Nama
:
Pasal 9
Serah Terima Hasil Pekerjaan Konstruksi
(1) Pihak Pertama wajib untuk menyerahkan Bangunan kepada Pihak Kedua setelah Pihak
Pertama menyelesaikan Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan Jangka Waktu Pekerjaan
dan Rencana Kerja.
(2) Penyerahan Bangunan sebagaimana dimaksud Ayat (1) Pasal ini dilakukan dengan
suatu Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan yang ditandatangani oleh Para Pihak
(“Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan”).
Pasal 10
Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan
(1) Untuk menjamin agar Pihak Pertama melaksanakan Pekerjaan Konstruksi sesuai
dengan ketentuan dalam Perjanjian ini, Pihak Pertama berkewajiban untuk
memberikan jaminan kepada Pihak Kedua yang berupa _______________________________
dengan ketentuan:
a. ____________________________________________________________________.
b. ____________________________________________________________________.
c. ____________________________________________________________________.
(“Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan”).
(2) Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan berlaku mulai sejak tanggal dimulainya Pekerjaan
Konstruksi sampai dengan berakhirnya Masa Pemeliharaan.
(3) Dalam hal Pihak Pertama tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan Perjanjian ini,
segala kewajiban Pihak Pertama yang tidak dilaksanakan secara sukarela tersebut
wajib dilunasi dari Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan.
Pasal 11
Kegagalan Bangunan
(1) Kegagalan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini adalah suatu
keadaan keruntuhan Bangunan dan/atau keadaan, yakni Bangunan menjadi tidak
berfungsi dengan baik, baik sebagian maupun seluruhnya, termasuk tetapi tidak
terbatas pada keadaan-keadaan tersebut di bawah ini:
a. Sebagian atau keseluruhan Bangunan tidak dapat bekerja dengan baik.
b. Sebagian atau keseluruhan Bangunan retak dan/atau hancur.
c. Sebagian atau keseluruhan Bangunan mengalami pergeseran titik lokasi.
d. _______________________________________________________.
(“Kegagalan Bangunan”).
(2) Pihak Pertama wajib untuk melakukan perbaikan atau penggantian terhadap segala
keadaan Kegagalan Bangunan tersebut.
xflash.co.id – Software Engineering
(3) Dalam hal terjadi Kegagalan Bangunan, Pihak Pertama wajib bertanggung jawab
penuh atas segala kerugian yang diderita oleh Pihak Kedua dan/atau pihak lain yang
dirugikan akibat dari Kegagalan Bangunan tersebut, dan dengan ini Pihak Pertama
membebaskan Pihak Kedua dari segala gugatan dan/atau tuntutan hukum dari pihak
manapun yang disebabkan oleh kerugian karena Kegagalan Bangunan tersebut.
Pasal 12
Force Majeure
(1) Dalam hal terjadi force majeure atau keadaan memaksa yang mengakibatkan tidak
terlaksananya kewajiban atau terlambatnya pelaksanaan kewajiban berdasarkan
Perjanjian ini, Para Pihak dengan ini sepakat bahwa pihak yang tidak melaksanakan
kewajiban atau terlambat melaksanakan kewajiban tersebut dibebaskan dari
tuntutan atas kerugian pihak lainnya yang disebabkan oleh tidak terlaksananya atau
terlambatnya pelaksanaan kewajiban tersebut.
(2) Keadaan force majeure sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini yang dialami
oleh salah satu pihak wajib diberitahukan kepada pihak lainnya dengan sarana
komunikasi yang paling memungkinkan dalam jangka waktu selambat-lambatnya __
(________) hari kalender sejak terjadinya keadaan force majeure tersebut, dan dalam
hal pihak yang mengalami force majeure tersebut tidak memberitahukannya dalam
jangka waktu tersebut, maka keadaan force majeure tersebut dianggap tidak pernah
terjadi.
(3) Force majeure atau keadaan memaksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal
ini meliputi tetapi tidak terbatas pada:
a. Bencana alam seperti gempa bumi, gunung meletus, badai, angin topan,
tsunami, banjir besar, tanah longsor, dan kebakaran.
b. Keadaan yang bersifat masif seperti perang, huru-hara, pemberontakan, dan
wabah penyakit.
c. Peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang secara langsung
berdampak besar pada pelaksanaan Perjanjian.
d. Keadaan lainnya yang ditetapkan oleh otoritas berwenang sebagai force
majeure.
Pasal 13
Adendum
Segala perubahan ketentuan dan/atau penambahan ketentuan yang belum diatur
dan/atau belum cukup diatur dalam Perjanjian ini akan disepakati lebih lanjut oleh Para
Pihak dan hasilnya akan dituangkan ke dalam suatu adendum yang ditandatangani oleh
Para Pihak yang merupakan satu kesatuan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan
dari Perjanjian ini.
Pasal 14
Penyelesaian Perselisihan
xflash.co.id – Software Engineering
(1) Dalam hal terjadi perselisihan diantara Para Pihak sebagai akibat dari
pelaksanaan Perjanjian ini, Para Pihak dengan ini sepakat untuk menyelesaikannya
secara musyawarah dan kekeluargaan.
(2) Dalam hal penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan tidak mencapai
kesepakatan dan/atau perdamaian, Para Pihak dengan ini sepakat untuk
menyelesaikannya secara hukum di Pengadilan Negeri _______________.
Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani di tempat dan pada waktu
sebagaimana disebutkan di bagian awal Perjanjian ini dalam rangkap 2 (dua) dan
bermeterai cukup, masing-masing Pihak memeroleh 1 (satu) rangkap asli yang
kesemuanya memiliki kekuatan hukum yang sama.
Para Pihak,
Pihak Pertama,
Pihak Kedua,
Meterai Tempel
Rp 10.000
xflash.co.id – Software Engineering
LAMPIRAN 1
PERJANJIAN PEKERJAAN KONSTRUKSI Nomor: _____________ Tanggal: _______________
GAMBAR KONSTRUKSI
xflash.co.id – Software Engineering
LAMPIRAN 2
PERJANJIAN PEKERJAAN KONSTRUKSI Nomor: _____________ Tanggal: _______________
SPESIFIKASI TEKNIS
xflash.co.id – Software Engineering
LAMPIRAN 3
PERJANJIAN PEKERJAAN KONSTRUKSI Nomor: _____________ Tanggal: _______________
RENCANA KERJA